Dukung Tax Amnesty, OJK Bentuk Satgas dari Perbankan dan BEI

Dukung Tax Amnesty, OJK Bentuk Satgas dari Perbankan dan BEI

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2016 18:06 WIB
Dukung Tax Amnesty, OJK Bentuk Satgas dari Perbankan dan BEI
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung rencana pemerintah dalam menyukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari tiga sektor industri keuangan, yaitu perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Dalam praktiknya, satgas yang dibentuk oleh OJK akan berkolaborasi dengan lembaga terkait yang bertanggung jawab menyukseskan program pengampunan pajak seperti Kementerian Keuangan hingga Kemenko Perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK telah membentuk Satuan Tugas Tax Amnesty Otoritas Jasa Keuangan yang keanggotaannya terdiri dari gabungan pengawas di tiga sektor, perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).

"Secara internal, satgas tersebut bertugas untuk memformulasikan kebijakan strategis OJK guna mendukung Program Pengampunan Pajak Nasional. Satgas ini juga ditugaskan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kantor Menko Perekonomian, guna mensukseskan program tax amnesty," tambahnya.

Tidak hanya itu, OJK juga telah membuat peraturan yang tertuang dalam POJK Nomor 26 tahun 2016 yang berisi tentang instrumen investasi yang dapat dipilih untuk menampung dana repatriasi dari tax amnesty.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan peraturan tambahan untuk memperjelas langkah-langkah dalam investasi dana repatriasi.

"Di sektor pasar modal, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2016 tentang Produk Investasi di bidang Pasar Modal dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak. Regulasi tersebut akan segera disusul dengan beberapa peraturan pendukung lebih teknis lainnya terkait dengan kewajiban penawaran tender dan pelaporan dalam rangka program Tax Amnesty Nasional. Self Regulatory Organisation atau SRO juga tidak mau ketinggalan dengan beberapa program pendukung lainnya," jelas Nurhaida.

Selain itu, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menjamin dana repatriasi di BEI akan terkunci selama tiga tahun dengan adanya teknologi pemantauan dana repatriasi. Dana repatriasi yang masuk ke pasar modal juga dipastikan dapat memberikan peran dalam pembangunan Indonesia seperti pembangunan infrastruktur.

"KPEI serta KSEI juga telah menyiapkan infrastruktur pemantauan dana repatriasi di pasar modal guna memastikan bahwa sesuai amanat undang-undang pengampunan pajak dana repatriasi di pasar modal selama 3 tahun ke depan akan tetap berada di dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Nurhaida. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads