Bagi yang melanggar, bakal kena sanksi. Sanksi ini juga nantinya akan diinformasikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas di pasar modal.
"Kita juga memutuskan punya dewan pengawas. Kita sudah punya dewan kehormatan. Dewan ini lah yang akan memastikan bahwa kode etik itu di tegakkan. Jadi nanti dewan kehormatan akan memastikan setiap teguran tertulis I, teguran tertulis II, ada step-stepnya, lalu tentunya setiap sanksi itu akan kami informasikan ke bursa dan OJK. Harus di-enforcement," ujar Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susy Meilina, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Susy belum bisa menyebutkan sanksi seperti apa yang bakal dikenakan broker jika melanggar aturan tersebut.
"Lalu nanti prosesnya kita harus ada laporan, laporannya itu kan jadi bukti yang valid. Nanti Dewan Pengawas ada step-nya kalau ada yang melakukan pelanggaran seperti apa. Tapi tentunya kami nggak mau ada pelanggaran," terang dia. (drk/ang)











































