Komisi Minimum Broker Dibatasi, yang Melanggar Kena Sanksi

Komisi Minimum Broker Dibatasi, yang Melanggar Kena Sanksi

Yulida Medistiara - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2016 18:03 WIB
Komisi Minimum Broker Dibatasi, yang Melanggar Kena Sanksi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sepakat untuk membatasi komisi minimum broker. Untuk fee beli ditetapkan sebesar 0,20% dan fee jual sebesar 0,30%. Sementara untuk transaksi online besaran fee beli ditetapkan 0,18% dan fee jual sebesar 0,28%.

Bagi yang melanggar, bakal kena sanksi. Sanksi ini juga nantinya akan diinformasikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas di pasar modal.

"Kita juga memutuskan punya dewan pengawas. Kita sudah punya dewan kehormatan. Dewan ini lah yang akan memastikan bahwa kode etik itu di tegakkan. Jadi nanti dewan kehormatan akan memastikan setiap teguran tertulis I, teguran tertulis II, ada step-stepnya, lalu tentunya setiap sanksi itu akan kami informasikan ke bursa dan OJK. Harus di-enforcement," ujar Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susy Meilina, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penetapan batasan minimum komisi broker, APEI membentuk Dewan Pengawas yang nantinya akan mengawasi soal kode etik ini atau kepatuhan para Anggota Bursa (AB) dalam menetapkan fee atau biaya transaksi kepada setiap nasabahnya.

Meski demikian, Susy belum bisa menyebutkan sanksi seperti apa yang bakal dikenakan broker jika melanggar aturan tersebut.

"Lalu nanti prosesnya kita harus ada laporan, laporannya itu kan jadi bukti yang valid. Nanti Dewan Pengawas ada step-nya kalau ada yang melakukan pelanggaran seperti apa. Tapi tentunya kami nggak mau ada pelanggaran," terang dia. (drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads