"(Potongan crossing fee) sudah keluar kok kita beberapa waktu lalu. Bisa dilihat di SE-00002/BEI/08-2016. Itu sudah kita keluarkan," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Dalam aturan tersebut, dirinci besaran potongan biaya crossing saham berdasarkan besaran nilai aset yang ditransaksikan. Untuk crossing saham di bawah Rp 500 miliar diberikan diskon 20%, Rp 500-Rp 1 triliun diskon 30%, Rp 1-3 triliun diberikan diskon 35%, Rp 3-5 triliun diskon 45%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara menghitungnya?
Crossing fee atau biaya balik nama saham atau biaya yang dikenakan atas pemindah kepemilikan saham adalah sebesar 0,03% dari total nilai saham yang dialihkan.
Bila total nilai saham yang dialihkan bernilai Rp 3 triliun, maka biaya crossing sahamnya adalah sebesar Rp 900 juta. Dengan adanya potongan dari BEI, maka besaran biaya yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp 495 juta saja.
Namun, investor harus ambil langkah cepat. Karena aturan ini hanya berlaku hingga akhir September 2016.
"Aturan ini untuk Wajib Pajak (WP) yang crossing sebelum 30 September," sambung Tito.
Selain itu, tak sembarang orang bisa mendapat potongan tersebut. Yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini tengah digulirkan pemerintah.
"Dia (investor) harus ikut tax amnesty dulu. Kalau di surat permohonan nggak dilampirkan surat keterangan pengampunan pajak, ini (diskon crossing fee) nggak akan berlaku. Mereka (wajib pajak) hanya akan dikenakan biaya keringanan transaksi berdasarkan aturan yang lama," pungkas dia.
Aturan lama yang dimaksud Tito adalah SE-0003/BEI/2012. Dalam aturan tersebut, potongan biaya yang diberikan adalah, untuk transaksi Rp 250 miliar-Rp 500 miliar diberikan diskon 10%, transaksi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun diberikan diskon 15%, untuk transaksi Rp 1 triliun-Rp 3 triliun diberikan diskon 20% dan untuk transaksi di atas Rp 3 triliun diberikan diskon 25%. (dna/drk)