Melalui perwakilannya di World Trade Organization (WTO), Pemerintah Vietnam mengumumkan keputusan akhir penyelidikan safeguard atas produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam.
Keputusan ini ditetapkan 28 Juli 2016 lalu. Pemerintah Vietnam telah mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard sebesar 23,3 persen. Keputusan ini akan diberlakukan secara bertahap selama empat tahun, terhitung sejak 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea Cukai mungkin lebih sering disebut dengan pungutan "pajak " atau "cukai", padahal dalam istilah ekspor impor, pungutan yang dikenakan terhadap barang impor salah satunya disebut "Bea Masuk ".
Mengutip dari UU Nomor 10 tahun 1995 tentang KEPABEANAN "Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor."
Berdasarkan volume impor, produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam dari Indonesia tergolong dapat diabaikan, atau nilainya di bawah 3 persen dari total volume impor Vietnam.
Atas dasar tersebut, ekspor baja jenis tersebut dari Indonesia harus dikecualikan, sebagaimana ditentukan oleh pasal 9.1 Agreement on Safeguard. Perlu Anda ketahui bahwa penyelidikan safeguard terhadap produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam ini dimulai pada 25 Desember 2015 atas permohonan industri domestik baja Vietnam.
Pemerintah Vietnam menyatakan tindakan safeguard dilakukan karena meningkatnya impor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam.
Mengapa Vietnam melakukan hal tersebut?
Hal itu disebabkan oleh krisis ekonomi dan overcapacity di RRT serta menyebabkan kerugian bagi industri baja domestik Vietnam. Kerugian tersebut tercermin dari turunnya pangsa pasar produk domestik, penurunan produktivitas, penurunan turn over, penurunan jumlah tenaga kerja, serta peningkatan cadangan industri domestik.
Berapa nilai ekspor Indonesia untuk produk ini?
Berdasarkan data BPS yang diolah oleh Kemendag, nilai ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel Indonesia ke Vietnam pada 2015 mencapai nilai USD 216 ribu atau volume sebesar 133 ton. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai USD 42 ribu atau sebesar 16 ton.
Apa dampak terhadap pengenaan safeguard ini?
Pengecualian terhadap pengenaan safeguard ini akan membuka kesempatan bagi eksportir baja Indonesia untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel di Vietnam.
Berikut adalah daftar perusahaan baja Indonesia yang sahamnya listing di Bursa Efek:
KRAS
BAJA
BTON
GDST
ISSP
JPRS
LION
Lalu apa dampaknya terhadap pasar modal Indonesia?
Hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan sektor baja ini. Jika pendapatan perusahaan tersebut mengalami peningkatan, akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut.
Selain dari sisi peningkatan pendapatan, kabar baik dari Vietnam ini akan membuat investor asing tertarik menanamkan modalnya dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
Jika hal ini terjadi, aliran dana yang masuk tersebut dapat menjadi angin segar bagi pasar saham Indonesia. Saya pribadi melihat saham KRAS masih uptrend untuk jangka menengah. Manfaatkan koreksi harga (jika harga turun), di area 700 sd 750 untuk buy on weakness.
Sementara itu, saham BAJA masih berpotensi menguat. Demikian pula BTON dan GDST. Waspadai likuiditas untuk ketiga saham ini, terutama BTON dan GDST. (hns/hns)











































