"Tapi ini masih dalam tahap kajian," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Hamdi Hasyarbaini di di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Kajian ini dibuat lantaran ada pandangan bahwa seharusnya harga saham harus sesuai dengan permintaan pasar dan tidak boleh diintervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, agar investor yang berinvestasi di emiten gocap tidak dirugikan. Sahamnya bisa diperdagangkan kembali sehingga uang mereka bisa kembali berputar.
"Investor yang punya barang. Jadi kita tidak bisa intervensi," tutupnya.
(dna/dna)











































