28 Emiten Terancam 'Ditendang' dari Bursa

28 Emiten Terancam 'Ditendang' dari Bursa

Yulida Medistiara - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2016 18:38 WIB
28 Emiten Terancam Ditendang dari Bursa
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sebanyak 28 emiten tercatat telah dihentikan sementara perdagangan sahamnya alias suspend selama kurang lebih dua tahun. Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat mengatakan, saham emiten tersebut bisa saja 'ditendang' dari papan perdagangan alias delisting.

"Karena sudah dua tahun di-suspend, dalam peraturan BEI dapat di-delisting," kata dia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Namun, BEI masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Samsul menyebut, meski sudah dihentikan perdagangan sahamnya selama kurang lebih dua tahun, namun tak berarti 28 emiten itu akan dihapus sahamnya begitu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pelajari mana emiten yang harus delisting dan mana yang bisa dipertahankan. Kami juga minta pendapat (emiten), kami panggil mereka mau rencana apa (dalam rencana bisnis perusahaan)," tutur Samsul.

Kriteria emiten atau perusahaan terbuka dapat di-delisting oleh otoritas pasar modal yaitu dua tahun berturut-turut menyandang status suspend.

Kriteria lainnya adalah terganggunya keberlangsungan perusahaan yang tercermin dari laporan keuangannya, terkena tuntutan hukum, tidak memiliki pendapatan, tidak memiliki manajemen, dan keberadaan alamat perusahaannya tidak dapat dipastikan.

Delisting juga bisa dilakukan atas permintaan emiten yang bersangkutan. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads