"Karena sudah dua tahun di-suspend, dalam peraturan BEI dapat di-delisting," kata dia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Namun, BEI masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Samsul menyebut, meski sudah dihentikan perdagangan sahamnya selama kurang lebih dua tahun, namun tak berarti 28 emiten itu akan dihapus sahamnya begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria emiten atau perusahaan terbuka dapat di-delisting oleh otoritas pasar modal yaitu dua tahun berturut-turut menyandang status suspend.
Kriteria lainnya adalah terganggunya keberlangsungan perusahaan yang tercermin dari laporan keuangannya, terkena tuntutan hukum, tidak memiliki pendapatan, tidak memiliki manajemen, dan keberadaan alamat perusahaannya tidak dapat dipastikan.
Delisting juga bisa dilakukan atas permintaan emiten yang bersangkutan. (dna/dna)











































