Pemerintah Berencana Hapus Pajak Bunga Surat Utang Negara

Pemerintah Berencana Hapus Pajak Bunga Surat Utang Negara

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 05 Sep 2016 15:57 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tengah mengkaji penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap bunga Surat Berharga Negara (SBN). Kajian akan segera disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Waktu itu kan kami suruh bikin kajian. Cuma belum sempat dilaporkan ke (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Makanya kami akan coba konsultasi dengan Sri Mulyani. Belum ada arahan, kami analisa saja pro-kontranya," kata Dirjen PPR Robert Pakpahan di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Kajian yang diberikan bersifat menyeluruh. Termasuk dampaknya terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan dan kepemilikan SBN. Saat ini bunga obligasi masih dikenakan pajak 15-20%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya kami akan kasih kajian statistik yang ada. Pajak bunga SBN itu bagaimana dampaknya bagi kustodian, bagi penerima bunga, apakah itu mengganggu atau tidak, apakah dengan PPh itu tingkat imbal hasilnya menjadi kurang menarik," jelasnya.

Robert menjelaskan, secara umum penghapusan pajak sangat menguntungkan bagi investor. Kemudian pihak agen juga tidak akan terlalu repot dalam pelaporan pajak ke pemerintah.

"Kita lihat benefit lain kalau itu di-remove, asing tambah atau mungkin dalam negeri juga bisa nambah," ujarnya.

Bila jadi diberlakukan, maka akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Komponen tersebut tetap menjadi PPh, akan tetapi tarif yang dikenakan 0.

"Kalau ini diberlakukan kayaknya pakai PP," tegas Robert. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads