"Waktu itu kan kami suruh bikin kajian. Cuma belum sempat dilaporkan ke (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Makanya kami akan coba konsultasi dengan Sri Mulyani. Belum ada arahan, kami analisa saja pro-kontranya," kata Dirjen PPR Robert Pakpahan di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Kajian yang diberikan bersifat menyeluruh. Termasuk dampaknya terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan dan kepemilikan SBN. Saat ini bunga obligasi masih dikenakan pajak 15-20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menjelaskan, secara umum penghapusan pajak sangat menguntungkan bagi investor. Kemudian pihak agen juga tidak akan terlalu repot dalam pelaporan pajak ke pemerintah.
"Kita lihat benefit lain kalau itu di-remove, asing tambah atau mungkin dalam negeri juga bisa nambah," ujarnya.
Bila jadi diberlakukan, maka akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Komponen tersebut tetap menjadi PPh, akan tetapi tarif yang dikenakan 0.
"Kalau ini diberlakukan kayaknya pakai PP," tegas Robert. (mkl/ang)