Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang berbagi cerita soal tax amnesty tersebut. Ia mengaku, dalam mengisi formulir tax amnesty saat ini sudah mudah, tidak perlu lagi melampirkan bukti-bukti pendukung.
Pria yang akrab disapa Franky ini menambahkan, sebelum Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Pengisian Formulir belum ada, pengisian formulir dianggapnya masih sulit karena masih melampirkan bukti-bukti pendukung hartanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Deklarasi itu kan sifatnya self assessment, jadi ngapain lagi ngasih bukti," ujar Franky saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Franky mengungkapkan, dalam mendeklarasikan harta seperti rumah atau perusahaan tidak perlu lagi melampirkan bukti pendukungnya. Cukup melaporkan jumlah harta di dalam formulir.
"Misalnya kalau saya mendeklarasikan suatu rumah, masa saya harus kasih bukti sertifikat, ngapain harus minta buktinya ke saya, kan saya sudah bayar pajak, misalnya lagi, saya punya saham di A,B dan C, ngapain minta notarisnya, kan cukup dilaporkan saja, kan kita sama-sama saling percaya," papar Franky.
Franky mengatakan, kerumitan tersebut saat ini sudah bisa diatasi dan peraturannya sudah semakin luwes.
"Tapi saya pikir sekarang (peraturan) sudah lebih luwes kok," tutur Franky. (drk/drk)











































