Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, besaran minimal modal disetor perusahaan efek yang diusulkan oleh BEI sekitar Rp 100 miliar dalam dua tahun sejak peraturan tersebut resmi dikeluarkan.
"Belum diputuskan, Rp 100 (miliar) atau Rp 50 (miliar). Tapi didiskusiin dulu, jadi mungkin Rp 100 miliar dalam 2 tahun sejak 2017," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini biar perusahaan sekuritas semakin kuat," tambahnya.
Informasi saja, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, besaran minimal modal disetor perusahaan sekuritas sebesar Rp 30 miliar dan MKBD Rp 25 miliar.
Menurut Hamdi, jika perusahaan sekuritas tidak mampu menaikkan modalnya, maka perusahaan tersebut disarankan untuk melakukan merger dengan perusahaan sekuritas lainnya untuk menambah modal.
"Untuk merger, mereka menunggu insentif untuk buyback," ucap dia.
Saat ini, 65% nilai transaksi di pasar modal dikuasai oleh 75 perusahaan efek. Perusahaan efek yang menguasai transaksi tersebut merupakan perusahaan yang memiliki MKBD lebih dari Rp 75 miliar.
"Kalau tidak mau, ya modal tidak mencukupi, tidak bisa melakukan aktivitas," pungkasnya. (drk/drk)











































