Soal Rencana Hapus Pajak Bunga Obligasi, Kemenkeu: Masih Perlu Dihitung

Soal Rencana Hapus Pajak Bunga Obligasi, Kemenkeu: Masih Perlu Dihitung

Yulida Medistiara - detikFinance
Sabtu, 10 Sep 2016 14:05 WIB
Soal Rencana Hapus Pajak Bunga Obligasi, Kemenkeu: Masih Perlu Dihitung
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepertinya tidak mau gegabah untuk memutuskan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap bunga Surat Berharga Negara (SBN). Walaupun rencana ini sebenarnya sudah ada sejak beberapa bulan lalu.

Saat ini bunga obligasi masih dikenakan pajak 15-20%. Perlu ada penghitungan lebih rinci, soal keuntungan dan kerugian bila kebijakan ini diberlakukan.

Kebijakan pengapusan PPh dari bunga SBN akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan pajak negara. Agak sedikit dilematis untuk mengambil keputusan, apalagi dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak menjadi sorotan serius karena realisasi yang jauh dari target.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu masih kita finalkan seperti apa termasuk kalau dihilangkan pajaknya kan berkurang penerimaan negara," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di di JCC Senayan, Jakarta, Jumat malam (9/9/2016).

Secara kajian memang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun memang ada yang perlu dikaji lebih lanjut.

"Ya masih kita kaji, belum final," ujarnya.

(mkl/mkl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads