Saat ini bunga obligasi masih dikenakan pajak 15-20%. Perlu ada penghitungan lebih rinci, soal keuntungan dan kerugian bila kebijakan ini diberlakukan.
Kebijakan pengapusan PPh dari bunga SBN akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan pajak negara. Agak sedikit dilematis untuk mengambil keputusan, apalagi dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak menjadi sorotan serius karena realisasi yang jauh dari target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara kajian memang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun memang ada yang perlu dikaji lebih lanjut.
"Ya masih kita kaji, belum final," ujarnya.
(mkl/mkl)











































