BEI: Belum Ada yang Manfaatkan Insentif Crossing Saham

BEI: Belum Ada yang Manfaatkan Insentif Crossing Saham

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2016 11:43 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemberlakuan program pengampunan pajak atau tax amnesty sejak 18 Juli 2016 diberlakukan. Namun, hingga kini, belum ada investor yang memanfaatkan insentif di bursa saham soal keringanan pembayaran ongkos balik nama atau crossing saham yang diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty.

"Belum ada atau mungkin belum ada yang laporan ke kami. (Rekening Dana Nasabah) juga belum ada yang lapor juga," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini saat ditemui di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Hamdi menyanggah jika insentif yang diberikan BEI kurang efektif dalam menggaet investor peserta tax amnesty untuk mau men-declare atau melaporkan kepemilikan sahamnya secara jujur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perusahaan besar crossing fee bukan masalah besar, ada pertimbangan lain. Kita belum dapat datanya sih yang menggunakan itu. Orang Indonesia hobinya last minute. Belum ada yang manfaatkan," tuturnya.

Yang pasti, kata Hamdi, pihaknya akan memberikan insentif atau diskon tarif bagi WP yang melakukan crossing saham sebelum 30 September 2016.

"Justru kita minta untuk buru-buru, kalau kita minta nanti lagi sampai Maret, mereka juga nunda nanti-nanti, makanya siapa cepat, dia dapat insentif," tandasnya. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads