Rencana Kenaikan Modal Minimum Perusahaan Sekuritas Masih Dibahas di OJK

Rencana Kenaikan Modal Minimum Perusahaan Sekuritas Masih Dibahas di OJK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2016 14:17 WIB
Rencana Kenaikan Modal Minimum Perusahaan Sekuritas Masih Dibahas di OJK
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan adanya kenaikan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MKBD perusahaan efek yang tadinya dipatok Rp 25 miliar akan dinaikkan menjadi Rp 100 miliar.

Kenaikan batas MKBD ini dilakukan untuk memperkuat permodalan perusahaan sekuritas dalam negeri. Saat ini, rencana kenaikan MKBD perusahaan efek tengah dibahas di OJK.

"MKBD kan ada di OJK, BEI hanya mengusulkan. Sudah dalam pembahasan dengan OJK kan berbarengan dengan aturan relaksasi margin," jelas Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, relaksasi margin pembelian saham di BEI juga akan ditambah. Dengan menggunakan fasilitas margin, investor dapat membeli saham lebih banyak dengan pinjaman dana perusahaan sekuritas saat melakukan transaksi saham.

"Jadi ada wacana untuk menaikkan itu, yang sudah di OJK yang margin. Yang jadi target bursa kan yang relaksasi margin itu. Itu masih dibahas," tutur Hamdi. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads