Kenaikan batas MKBD ini dilakukan untuk memperkuat permodalan perusahaan sekuritas dalam negeri. Saat ini, rencana kenaikan MKBD perusahaan efek tengah dibahas di OJK.
"MKBD kan ada di OJK, BEI hanya mengusulkan. Sudah dalam pembahasan dengan OJK kan berbarengan dengan aturan relaksasi margin," jelas Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada wacana untuk menaikkan itu, yang sudah di OJK yang margin. Yang jadi target bursa kan yang relaksasi margin itu. Itu masih dibahas," tutur Hamdi. (drk/drk)











































