Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto, dan Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi. Acara ini disaksikan Direktur Pengawas Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Khoirul Muttaqien, Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Erry Setiawan serta Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo.
Penerapan SID bagi pemilik SBN dan SB yang diterbitkan secara resmi akan di implementasikan pada tanggal 3 Oktober 2016 oleh BI. Hal ini sekaligus merupakan langkah baru bagi KSEI yang sebelumnya juga telah berhasil menerapkan SID bagi nasabah pemilik Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan SID bagi nasabah Reksa Dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukkan KSEI sebagai SID generator ditegaskan juga melalui surat persetujuan OJK nomor S-432/D.04/2016 tanggal 19 Agustus 2016 perihal Persetujuan KSEI sebagai generator SID SBN dan surat berharga lain serta penyampaian informasi SID SBN dan Surat Berharga Lain dari KSEI kepada Bank Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Sub Registry wajib menyampaikan data pemilik SBN dan SB lainnya kepada KSEI untuk dibuatkan SID dan selanjutnya Sub Registry melaporkan pemilik SBN dan SB lainnya dengan dilengkapi SID kepada BI.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dengan adanya PKS ini, KSEI berharap administrasi dan penatausahaan pemilik SBN dan SB lainnya dapat lebih teratur dan efisien sehingga memudahkan bagi Regulator dalam melakukan monitoring atas kepemilikan dan transaksi SBN dan SB lainnya.
"Selain itu, hal ini juga merupakan tahap perluasan SID yang sebelumnya diwajibkan bagi nasabah pemilik Efek dan Reksa Dana," ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2016)
Bramudija Hadinoto menyatakan Saat ini BI dan KSEI telah mengukir sejarah baru, dengan penandatanganan ini maka kedepannya diharapkan semua produk investasi akan memiliki SID jadi tidak tertutup hanya untuk nasabah pemilik SBN dan SB lainnya saja. BI dan KSEI berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Investor Surat Berharga, termasuk pengamanan yang memadai terhadap aplikasi penatausahaan SID. (hns/hns)