PSAK 7O ini akan memandu wajib pajak badan yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.
"Sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat," jelas Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo dalam peluncuran PSAK 70 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entitas menerapkan PSAK 70, jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya. Seluruh perusahaan bisa menggunakan PSAK yang baru ini terutama bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
![]() |
"Untuk perusahaan yang menggunakan pembukuan terutama yang listed. Sudah melaporkan semua diaudit dan sudah menyampaikan bahwa tidak ada harta lagi, semua sudah dilaporkan," tutur Mardiasmo.
Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Entitas diperkenankan tetapi tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan.
Entitas yang setelah melakukan pengampunan pajak memiliki pengendalian atas investee diperkenankan untuk mengukur investasi dalam anak perusahaan dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2017.
Selanjutnya entitas diharuskan menghitung kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan juga menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65, antara lain laporan keuangan konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai 31 Desember 2017.
Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya jika menerapkan PSAK 70 paragraf 7. Akan tetapi, entitas diberikan pilihan untuk mengelompokkan kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos aset dan liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu dalam PSAK 70. Entitas mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, hal-hal yang disyaratkan sesuai dengan PSAK 70.
Pedoman akuntansi yang baru ini berlaku efektif sejak tanggal pengesahan undang-undang pengampunan pajak dan sudah disahkan oleh DSAK pada tanggal 14 September 2016. (drk/drk)












































