Diskon tarif crossing saham atau transaksi balik nama di pasar modal sebesar 20%-45% akan diberlakukan hingga akhir tahun 2016. Perpanjangan pemberlakuan diskon tarif ini dilakukan seiring dengan akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi tax amnesty.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu isi dari PMK 141 dan juga berencana untuk memperpanjang masa diskon tarif crossing saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito kembali menegaskan, BEI akan mengikuti ketentuan perpanjangan kelengkapan administrasi hingga akhir 2016. Begitu juga dengan diskon tarif crossing saham yang ikut diperpanjang hingga akhir tahun 2016.
Untuk diketahui, potongan 45% diberikan hanya untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Sedangkan untuk transaksi Rp 1 triliun-Rp 3 triliun diberikan diskon 35%, kemudian transaksi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun diberikan diskon 30%. Selanjutnya untuk yang kurang dari Rp 500 miliar diberikan diskon 20%.
"Kan kita harus mengikuti, pasti diperpanjang mengikuti PMK," tutur Tito. (drk/drk)











































