Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Yoyok Isharsaya selaku Direktur Utama IBPA dan Maurin Sitorus selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Kerja sama ini dirasa penting dilakukan guna mendukung peran dan tugas Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama ini penting bagi kelangsungan kelanjutan pembiayaan perumahan secara kredibel dan transparan. Biaya bank pelaksana ini salah satu kan ditentukan oleh bond yang mereka terbitkan. Berapa nilai wajar, berapa suku bunga wajar yang akan kami pakai, jadi kami minta bantuan dari IBPA," ujar Maurin di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Seperti yang disampaikan, salah satu komponen biaya bank-bank pelaksana dalam menyalurkan KPR FLPP dan SSB adalah bond yang mereka terbitkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan suku bunga KPR yang disalurkan benar-benar mencerminkan nilai yang wajar dan transparan.
"Itu sangat kita perlukan supaya anggaran pemerintah yang disalurkan didasarkan pada suatu yang kredibel dan transparan," katanya.
"Jadi semua data-data, mereka akan diberikan informasi mengenai cost structure dari bank pelaksana misalnya waktu mereka menerbitkan bond. Kita mengharapkan structur cost dari bank-bank pelaksana ini betul-betul transparan dan kredibel," tambahnya.
Kesepakatan Bersama ini juga menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dan IBPA untuk secara bersama melakukan penyusunan kajian, analisis dan konsultasi di bidang penilaian harga efek guna mendukung peran dan tugas Direktorat Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, mengingat salah satu program PUPR, yakni Tabungan Perumahan Rakyat juga akan masuk ke pasar modal tahun depan.
"Investasi ini kan dilakukan di pasar modal. Tentu nanti setelah kita melihat berapa nilai wajar dari bond-bond yang dikeluarkan perusahaan itu. Jadi berapa nilai wajar bond yang mereka terbitkan, berapa suku bunga yang wajar. Itu akan sangat tergantung dari penilaian suatu institusi yang kredibel seperti IBPA," tuturnya.
Sementara itu, Yoyok menyatakan, kerja sama yang dijaiin dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemen PUPR ini menegaskan kemampuan dan kredibilitas IBPA dalam menghasilkan harga pasar wajar, kajian dan analisis dalam bidang penilaian harga efek bersifat utang dan surat berharga lainnya yang independen dan transparan. (drk/drk)











































