Hal tersebut tercantum dalam Putusan Sidang KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).
KPPU menetapkan bersalah terhadap perseroan dan 11 perusahaan perunggasan lainnya berkaitan dengan pemusnahan/afkir dini sebanyak 6 juta parent stocks (PS), yang diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan afkir dini terhadap PS yang dilakukan oleh perseroan yang merupakan pokok keputusan KPPU, semata-mata didasarkan atas instruksi pemerintah c.q Dirjen PKH dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply DOC Final Stocks di pasar.
Perseroan memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mempertimbangkan tindakan perseroan selanjutnya menanggapi putusan tersebut dan bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan.
Putusan KPPU diharapkan tidak akan berpengaruh pada kegiatan operasional, keadaan hukum, kondisi keuangan serta kelangsungan usaha perseroan.
Hingga pukul 12.49 waktu JATS, saham JPFA rontok 3,17% atau 55 poin ke Rp 1.680. Saham JPFA sempat menyentuh level tertingginya di Rp 1.735 dan terendahnya di Rp 1.675.
Saham JPFA ditransaksikan sebanyak 910 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 32.827 saham senilai Rp 5,6 miliar. (drk/dna)











































