Suspensi dilakukan karena 6 emiten tersebut belum membayar Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) di tahun 2016.
Demikian disampaikan BEI dalam keterbukaan informasinya yang dikutip detikFinance, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 14 Oktober 2016, terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran angsuran terakhir biaya pencatatan tahunan tahun 2016 dan denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2016.
Berikut daftarnya:
- PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), suspensi di seluruh pasar
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
- PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
- PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai
- PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), suspensi di pasar reguler dan pasar tunai