Perseroan akan memutuskan untuk mengajukan keberatan sesuai dengan jangka waktu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Corporate Secretary MAIN, Andre Andreas Hendjan, dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Rabu (19/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan akan memutuskan untuk mengajukan keberatan sesuai dengan jangka waktu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, KPPU mengendus adanya pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan, di mana para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap. (drk/hns)











































