Divonis Kartel Ayam Oleh KPPU, Malindo Feedmill Bakal Ajukan Keberatan

Divonis Kartel Ayam Oleh KPPU, Malindo Feedmill Bakal Ajukan Keberatan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 19 Okt 2016 17:40 WIB
Divonis Kartel Ayam Oleh KPPU, Malindo Feedmill Bakal Ajukan Keberatan
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) mengaku keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan perseroan melakukan kartel ayam.

Perseroan akan memutuskan untuk mengajukan keberatan sesuai dengan jangka waktu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Corporate Secretary MAIN, Andre Andreas Hendjan, dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Rabu (19/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan pasal 65 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang cara penanganan perkara, perseroan dapat mengajukan keberatan terhadap putusan komisi dalam perkara aquo melalui Pengadilan Negeri di tempat kedudukan perseroan paling lama 14 hari sejak diterimanya petikan putusan komisi berikut salinan putusan komisi.

Perseroan akan memutuskan untuk mengajukan keberatan sesuai dengan jangka waktu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, KPPU mengendus adanya pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan, di mana para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads