BEI Akan Buat Aturan Main Khusus Saham Receh

BEI Akan Buat Aturan Main Khusus Saham Receh

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2016 22:14 WIB
BEI Akan Buat Aturan Main Khusus Saham Receh
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengahapuskan aturan terkait batas bawah nilai saham yang dapat ditransaksikan. Saat ini batas bawah nilai saham yang dapat ditransaksikan adalah Rp 50/lembar saham alias gocap. Aturan ini akan dihapus.

Terkait rencana tersebut, saat ini pihak BEI tengah membahas aturan pelaksanaan penghapusan saham gocap tersebut. Karena bila batas saham gocap tersebut dihapuskan, maka harga saham bisa diperdagangkan dengan harga yang sangat rendah dan otomatis menjadi saham receh.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, aturan teknis tersebut terkait tata cara transaksi alias aturan main saham-saham dengan harga gocap ke bawah alias saham receh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saham-saham tersebut perlu diatur khusus.

"Masalah teknis yang sedang kami kaji, apakah itu (saham receh) kemungkinan kami akan bikin satu aturan sendiri. Jadi untuk saham-saham yang harganya di bawah Rp 50 ke bawah itu masuk khusus," kata Hamdi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.

Aturan khusus saham receh ini, kata dia, perlu dibuat karena saham-saham ini punya karakteristik yang khusus.

"Harga saham di bawah Rp 50 itu, misalnya sampai Rp 5 per lembar saham. Misalnya kalau itu harga saham yang Rp 5, kalau naik Rp 1 saja, sudah naik 20%. Nah nanti akan berpengaruh ke penentuan fraksi harga dan pembentukan auto rejection-nya juga beda," kata dia.

Dalam aturan BEI, saham dengan rentang harga Rp 50-Rp200, memiliki batas atas dan bawahnya 35%. Untuk saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, memiliki batas atas dan bawah 25%. Dan untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000, memiliki batas atas dan bawah 20%.

Merujuk aturan itu, bila saham di bawah gocap mengikuti aturan saham dengan rentang terendah Rp 50-Rp 200, maka bila naik atau turun 35%, saham tersebut akan secara otomatis dihentikan perdagangannya alias di-suspend

Pada kasus saham berharga Rp 5/lembar saham, kenaikan atau penurunan harga yang diizinkan adalah pada rentang Rp 1,75/lembar. Lebih dari itu, saham akan secara otomatis dihentikan perdagangannya.

"Harga segitu (di bawah Rp 50), kalau ada kenaikan sedikit saja sudah ditolak otomatis oleh sistem," ucap Hamdi.

"Jadi auto reject-nya nggak bisa disamakan. Harus dibuatkan aturan sendiri untuk saham-saham yang receh. Itu (aturan khusus) salah satu opsi yang dilakukan," sambung dia.

Papan perdagangan khusus

Selain terkait ketentuan auto rejection, BEI juga tengah melakukan kajian untuk mengatur kembali jumlah saham dalam satu lot yang selama ini berjumlah 100 lembar saham.

Menurut Hamdi hal itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila harga saham berada di bawah gocap.

Ia mengilustrasikan, bila satu saham harganya menyentuh Rp 5/lembar saham, maka dengan aturan jumlah lot saat ini harganya hanya sekitar Rp 500/lot saham. Padahal, dalam transaksi saham, investor juga harus memperhitungkan biaya administrasi.

Untuk itu diperlukan aturan khusus tambahan terkait hal tersebut. Guna mempermudah pengelolaan saham-saham bernilai di bawah gocap, salah satu opsi yang dibahas adalah pembuatan papan perdagangan baru.

"Kalau harga saham cuma Rp 5/lembar, satu lot paling Rp 500, itu biaya administrasinya bisa lebih mahal, jadi memang perlu papan (papan perdagangan) sendiri," ucap dia.

Saat ini di BEI telah memiliki dua papan perdagangan yang terdiri dari papan utama dan papan pengembangan.

BEI sendiri juga tengah melakukan kajian untuk membentuk satu papan khusus untuk perusahaan start-up atau UKM yang akan masuk ke Bursa.

Dengan adanya tambahan satu perdagangan khusus untuk saham-saham di bawah gocap, maka BEI akan memiliki 4 papan perdagangan. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads