Demikian disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada BEI dikutip detikFinance, Kamis (3/11/2016).
Bursa mempertimbangkan bahwa BTEL telah melakukan pemenuhan atas sanksi Bursa dan memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan periode 31 Maret 2016 dan 30 Juni 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suspensi atas saham TMPI di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 3 November 2016.
Selanjutnya, saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) sudah bisa diperdagangkan lagi di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi II perdagangan efek pada rabu, 2 November 2016.
Perseroan telah melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. (drk/hns)











































