WIKA Jual Saham Baru Rp 2.180/Saham, Raup Rp 6,15 T

WIKA Jual Saham Baru Rp 2.180/Saham, Raup Rp 6,15 T

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Nov 2016 18:51 WIB
Foto: Eduardo Hasian Simorangkir
Jakarta - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menetapkan pelaksanaan harga saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Rights Issue sebesar Rp 2.180/saham.

Perseroan menawarkan jumlah saham sebanyak-banyaknya 2.820.726.372 atau 2,82 miliar saham. Dengan begitu, perseroan meraup dana segar sebesar Rp 6,147 triliun.

Demikian disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip detikFinance, Jumat (4/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap pemegang 80.000 saham lama berhak atas sebanyak 36.697 HEMTD. Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD 17-23 November 2016, serta tanggal pencatatan efek di Bursa 17 November 2016.

Pemegang saham utama perseroan yakni negara Republik Indonesia akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan PMHMETD.

Sementara pemegang saham individual perseroan yakni Bintang Perbowo akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PMHMETD.

Dalam hal para pemegang saham lama tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya, maka para pemegang saham lama akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 31,45%.

Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 17 November 2016 sampai dengan 23 November 2016 baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan POJK No.32/2015.

Dana yang diperoleh perseroan dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi komisi, biaya, imbal jasa, dan beban-beban emisi lainnya, akan digunakan sekitar 70,77% digunakan untuk kebutuhan belanja modal guna mendukung proyek-proyek infrastruktur prioritas pemerintah antara lain yakni kebutuhan investasi untuk pembangunan jalan tol, pembangkit listrik, water treatment plant, dan kawasan industri.

Sementara, sekitar 29,23% digunakan untuk kebutuhan modal kerja guna mengembangkan usaha di bidang infrastruktur antara lain pembangkit lsitrik, jalan tol, dan pengembangan kawasan. (drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads