Pasar Saham Dinilai Membaik, OJK Cabut Surat Edaran Buyback Saham

Pasar Saham Dinilai Membaik, OJK Cabut Surat Edaran Buyback Saham

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 11 Nov 2016 14:10 WIB
Pasar Saham Dinilai Membaik, OJK Cabut Surat Edaran Buyback Saham
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan pagi tadi dibuka bergerak ke zona merah ke level 5.339,384 atau turun 110,922 poin (2,04%). Pada perdagangan sesi I, IHSG ditutup jatuh 160,986 poin (2,95%) ke 5.289,320. Anjloknya IHSG disebabkan karena efek kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).

Meskipun mengalami penurunan yang begitu tajam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut aturan mengenai pembelian saham kembali (buyback) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pencabutan SE tersebut disebabkan membaiknya pasar saham Indonesia, meskipun hari ini, IHSG sempat anjlok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu kita akan cabut karena pada dasarnya kalau kita lihat, walaupun IHSG hari ini turun cukup signifikan 3%, kalau lihat pertumbuhan dari awal tahun, saya perkirakan dengan posisi 5.285 saat ini, pertumbuhan IHSG sudah 14-15% dari awal tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Kapan SE tersebut dicabut?

"Mudah-mudahan saya bisa katakan bulan ini," katanya.

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2015 OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Lewat aturan tersebut, perusahaan publik bisa melakukan buyback saham tanpa harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.

Saat ini, Nurhaida menilai, dengan kondisi pasar modal yang lebih baik, SE tersebut perlu dicabut. Pencabutan SE OJK disebabkan karena IHSG yang masih tumbuh positif sebesar 14% sepanjang tahun 2016 atau year to date (ytd). Pencabutan SE OJK terkait buyback saham dengan RUPS akan dilakukan bulan ini.

"Iya tetap akan sedang proses pencabutan walaupun indeks turun cukup signifikan. Saya selalu katakan kalau bicara IHSG tiap hari berubah naik turun biasa. Investasi pasar modal investasi jangka panjang," katanya.

Nurhaida menilai, pertumbuhan indeks saham di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Pertumbuhan IHSG di Indonesia sepanjang 2016 tercatat sebesar 14% sehingga kewajiban RUPS sebelum melakukan buyback saham dinilai wajar.

"Pertumbuhan kita masih 14-15%, dibanding awal tahun. Kalau kita bandingkan pertumbuhan indeks di seluruh pasar bursa di seluruh dunia, bursa utama di dunia ini masuk pertumbuhan tinggi," kata Nurhaida.

Gejolak indeks saham di pasar modal masih akan terus dipantau oleh OJK. Sehingga isu-isu dunia yang dapat mempengaruhi level indeks saham bisa diketahui lebih awal.

"Intinya OJK sebagai pengawas pasar modal kita memonitor hari ini. Secara lebih intens karena ada isu-isu global yang bisa berpengaruh market kita lakukan monitoring," ujar Nurhaida. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads