Crossing Saham BCA Rp 177 T Dipastikan Dana Repatriasi Tax Amnesty

Crossing Saham BCA Rp 177 T Dipastikan Dana Repatriasi Tax Amnesty

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 14 Nov 2016 18:02 WIB
Foto: Dewi Rachmat Kusuma
Jakarta - Jumat (11/11/2016) lalu, berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), tercatat terjadi crossing saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp 177 triliun.

Dengan demikian, transaksi perdagangan BEI Jumat kemarin tercatat sebesar Rp 189 triliun dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 4% saat penutupan perdagangan.

Menurut Direktur Utama BEI Tito Sulistio, transaksi crossing saham yang dilakukan BCA merupakan dana repatriasi tax amnesty. Namun, BEI sampai saat ini belum menerima laporan langsung dari pihak BCA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tax amnesty itu, investor masuk dengan dana nasabah. Nasabah berinvestasi dan kita tunggu laporan," ujar Tito di Hard Rock Cafe Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menambahkan, pihak BCA sampai saat ini belum melaporkan maksud dari transaksi tersebut. Padahal, jika crossing saham atau dana transaksi tutup sendiri tersebut merupakan dana repatriasi tax amnesty bisa mendapatkan diskon transaksi.

"Iya kalau sebesar itu sih amnesti pajak ya, tapi kami belum dapat laporannya, belum ada yang minta diskon fee terkait crossing itu," kata Hamdi di tempat yang sama.

BEI masih menunggu laporan BCA terkait transaksi crossing saham tersebut hingga awal Desember sebelum adanya penagihan biaya transaksi tersebut. Jika transaksi crossing saham tersebut merupakan repatriasi tax amnesty, maka akan dikenakan diskon.

"Pokoknya nagih di awal bulan berikutnya, jadi sampai tanggal 11. Jadi sebelum itu mereka harus sudah kasih permohonan ke bursa kalau dia minta diskon," kata Hamdi.

"Pasti mereka akan minta diskon, karena nego dengan jumlah tertentu itu kan ya kami akan kasih diskon, tapi khusus amnesti pajak akan kami kasih diskon lagi," tutup Hamdi.

Untuk diketahui, BEI bakal memperpanjang masa pemberlakuan diskon tarif crossing saham kepada para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.

Potongan 45% diberikan hanya untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Sedangkan untuk transaksi Rp 1 triliun-Rp 3 triliun diberikan diskon 35%, kemudian transaksi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun diberikan diskon 30%. Selanjutnya untuk yang kurang dari Rp 500 miliar diberikan diskon 20%. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads