"Jadi memang kalau ditanyakan sejauh mana uang tax amnesty yang sudah masuk ke pasar modal Indonesia, memang belum terlalu siginifikan karena dari data yang ada masih di bawah Rp 1 triliun," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbani, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Namun, ia mengaku, tidak tahu alasan mengapa baru sedikit yang masuk ke pasar modal. Menurutnya, bisa jadi ada orang yang belum membuat laporan telah melakukan investasi ke pasar modal melalui dana repatriasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menargetkan, aliran dana tax amnesty masuk pasar modal bisa mencapai Rp 50 triliun.
"Kita cuma berharap Rp 50 triliun sudah masuk saja sudah bagus tuh," kata Hamdi.
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksasma mengatakan, uang yang masuk ke pasar modal bisa jadi telah direpatriasi sebelum UU tax amnesty berlaku. Dengan demikian, bisa jadi tidak dilaporkan karena dianggap sebagai deklarasi dalam negeri bukan repatriasi.
"Jadi dana-dana itu yang masuk sebelum UU berlaku (Juli 2016), itu kan nggak harus dianggap sebagai repatriasi boleh dibilang deklarasi dalam negeri. Tadi disebutkan nggak langsung masuk, tapi nggak tercatat sebagai repatriasi tapi uangnya sudah masuk. Yang masuk setelah UU itu dibilang adalah repatriasi, tapi yang sebelum UU itu kita masukkan mereka sudah investasikan di pasar modal itu walau sebenarnya itu repatriasi tidak masuk ke gateway," ujar Hestu. (drk/drk)











































