"Saya nggak berani sebut nama. Di bawah 10 pihak pokoknya," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
BEI memang melakukan beberapa inovasi untuk menarik dana repatriasi masuk ke pasar modal. Di antaranya diskon crossing fee, diskon listing fee, dan relaksasi prosedur Initial Public Offering (IPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mungkin nggak mau datanya dibuka. Kalau lapor ke pasar modal, di surat keterangan harta mereka harus ditulis," kata Hamdi.
Ia juga menyebut, kemungkinan orang yang memanfaatkan fasilitas tersebut karena menunggu akhir periode. Sementara itu, ia juga menyebut pihak yang memanfaatkan diskon listing fee belum ada.
"Belum, masih dibahas," ujar Hamdi.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang masa pemberlakuan diskon tarif crossing saham kepada para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Sebelumnya, pemberlakuan diskon tarif crossing hanya berlangsung sampai periode pertama tax amnesty atau September 2016.
Diskon tarif crossing saham atau transaksi balik nama di pasar modal sebesar 20%-45% akan diberlakukan hingga akhir tahun 2016. Perpanjangan pemberlakuan diskon tarif ini dilakukan seiring dengan akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi tax amnesty.
BEI akan mengikuti ketentuan perpanjangan kelengkapan administrasi hingga akhir 2016. Begitu juga dengan diskon tarif crossing saham yang ikut diperpanjang hingga akhir tahun 2016.
Untuk diketahui, potongan 45% diberikan hanya untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Sedangkan untuk transaksi Rp 1 triliun-Rp 3 triliun diberikan diskon 35%, kemudian transaksi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun diberikan diskon 30%. Selanjutnya untuk yang kurang dari Rp 500 miliar diberikan diskon 20%. (drk/drk)











































