Dengan demikian, kenaikan rata-rata terjadi sebesar 10,54% yang berpengaruh terhadap kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. Kenaikan tarif cukai rokok resmi naik pada awal tahun 2017. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.
Menanggapi kenaikan cukai rokok di tahun depan, Mantan Presiden Direktur HM Sampoerna Paul Janelle menyambut baik penyesuaian tarif cukai rokok tersebut. Menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi industri yang tengah mengalami pelemahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai kenaikan harga rokok Sampoerna tahun depan, Paul enggan menjawabnya secara detail. Paul yang kini sudah melepas jabatannya dari Presiden Direktur Sampoerna menduduki jabatan barunya di manajemen senior di induk perusahaan Sampoerna, Philip Morris International Inc.
"Saya tidak bisa jawab itu karena saya pergi langsung," tutur Paul. (drk/drk)











































