Cukai Rokok Naik 10,54% Tahun Depan, HM Sampoerna: Pemerintah Tahu Industri Sulit

Cukai Rokok Naik 10,54% Tahun Depan, HM Sampoerna: Pemerintah Tahu Industri Sulit

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 18 Nov 2016 12:24 WIB
Cukai Rokok Naik 10,54% Tahun Depan, HM Sampoerna: Pemerintah Tahu Industri Sulit
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 13,46% dan terendah adalah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

Dengan demikian, kenaikan rata-rata terjadi sebesar 10,54% yang berpengaruh terhadap kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. Kenaikan tarif cukai rokok resmi naik pada awal tahun 2017. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.

Menanggapi kenaikan cukai rokok di tahun depan, Mantan Presiden Direktur HM Sampoerna Paul Janelle menyambut baik penyesuaian tarif cukai rokok tersebut. Menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi industri yang tengah mengalami pelemahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk cukai tahun ini naik 15% dan tahun depan 10%. Saya senang pemerintah kita mendengar tentang dari industri tahun ini susah dan mereka mendengar ibu-ibu pelinting di segmen SKT (Sigaret Kretek Tangan)," jelas Paul dalam jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Disinggung mengenai kenaikan harga rokok Sampoerna tahun depan, Paul enggan menjawabnya secara detail. Paul yang kini sudah melepas jabatannya dari Presiden Direktur Sampoerna menduduki jabatan barunya di manajemen senior di induk perusahaan Sampoerna, Philip Morris International Inc.

"Saya tidak bisa jawab itu karena saya pergi langsung," tutur Paul. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads