Direktorat Jenderal Pajak kembali menggelar sosialisasi tax amnesty kepada 75 pemegang saham perusahaan publik. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam keikutsertaannya membangun negeri lewat membayar pajak.
Wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa sebanyak 418 perusahaan dan perusahaan manajer investasi 168, serta 141 perantara pedagang efek. Dari 727 perusahaan yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa, baru 210 perusahaan yang ikut program tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, total tunggakan pajak perusahaan publik atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai Rp 4,94 triliun. Haniv berharap, tunggakan tersebut bisa diselesaikan dengan membayar pajak pokok dan ikut tax amnesty.
"Tunggakannya Rp 4,94 triliun. Mereka kita harapkan bayar pokoknya saja terus ikut tax amnesty," tutur Haniv.
Perusahaan terbuka ini memiliki potensi yang besar untuk ikut tax amnesty. Ditjen Pajak meminta kepada perusahaan publik untuk kembali mengecek laporan keuangannya karena bisa saja ada aset yang lupa dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Mungkin ada aset yang terlupa atau penghasilan yang mungkin tidak dilaporkan sudah terlanjur dibelikan aset," ujar Haniv.
Jika emiten tersebut tidak mengungkapkan asetnya dalam program tax amnesty, maka jika suatu saat dilakukan pemeriksaan bisa dikenakan denda hingga 200%.
"Karena nanti aset yang diketemukan dianggap penghasilan dengan denda 200%," jelas Haniv. (drk/drk)











































