Saat ini, Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa sebanyak 418 perusahaan, 168 perusahaan manajer investasi, serta 141 perantara pedagang efek. Dari 727 perusahaan yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa tersebut, baru 210 perusahaan yang ikut program tax amnesty. Dari 210 perusahaan tersebut termasuk di dalamnya emiten, perusahaan efek, dan manajer investasi.
"Siang ini kita mengundang 75 emiten, pemegang sahamnya dan komisarisnya. Dari KPP PMB ada 727 wajib pajak, jadi 417 emiten sisanya perantara pedagang efek dan manajer investasi," jelas Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru 136 wajib pajak (emiten) atau 32% dari total emiten atau 18,7% dari total wajib pajak. Kita mengundang 75 orang berpotensi ikut tax amnesty," tutur Haniv. (drk/drk)











































