67 Emiten Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan Tahun 2004
Rabu, 06 Apr 2005 14:45 WIB
Jakarta - Sebanyak 67 emiten terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun 2004 kepada Bursa Efek Jakarta hingga batas waktu 31 Maret 2005. Dari 67 emiten yang terlambat itu, 8 diantaranya sudah menyerahkan laporan keuangan pada 4 April. Sementara untuk 261 emiten yang laporan keuangannya berakhir 31 Desember 2004 sudah menyerahkan kepada BEJ. Menurut kadiv pencatatan sektor riil BEJ, Yose Rizal dalam pengumumannya, Rabu (6/4/2005), 2 emiten yang laporan keuangannya tidak berakhir pada 31 Desember juga telah menyerahkan laporan keuangannya kepada BEJ. Dua emiten yang laporan keuangannya tidak berakhir pada 31 Desember adalah PT Centex tbk dan PT Komatsu tbk.Dari 261 laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember dan telah diserahkan kepada BEJ, sebanyak 249 emiten mendapat opini wajar tanpa prasyarat (WTP), 11 mendapat opini wajar dengan prasyarat dan 1 disclaimer.Namun demikian, untuk 59 emiten yang hingga hari ini belum menyerahkan laporan keuangan itu, BEJ belum mengenakan tindakan penghentian perdagangan atau suspensi. Sesuai aturan BEJ, jika emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan, maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum dijatuhkan sanksi suspensi. Tahapan pertama, jika telah melewati batas waktu penyampaian pada 31 Maret, maka akan diberi peringatan tertulis pertama. Selanjutnya peringatan tertulis kedua disampaikan jika melewati 30 hari setelah batas akhir ditambah denda Rp 50 juta.Selanjutnya peringatan tertulis ketiga dilayangkan jika telah melewati 61 hari dari batas akhir penyampaian disertai denda Rp 150 juta. Dan jika masih belum juga menyampaikan, maka BEJ akan mengenakan suspensi.
(qom/)











































