Dalam roadmap tersebut, Anggota Dewan Komisioner Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan OJK bakal mendorong program yang mendorong perusahaan pasar modal atau emiten untuk menerbitkan green bonds (obligasi hijau).
Green Bonds sendiri ialah obligasi yang memenuhi unsur environment sustainable, atau yang menerapkan tentang lingkungan hidup. Nurhaida mengatakan, green bonds tersebut bakal diterapkan di Indonesia dan saat ini konsepnya masih dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhaida juga mengatakan, bahwa OJK telah memiliki ketentuan yang mengharuskan perusahaan go public untuk mengutamakan dampak lingkungan dalam usahanya. Dalam Ketentuan itu, mereka harus mencantumkan disclose di prospektus (lembar fakta) pada saat mereka melakukan penawaran umum waktu IPO.
"Sebetulnya konsep peduli tentang lingkungan sudah ada sejak lama dan terutama di pasar modal karena itu tadi di prospektus mereka harus ungkap. Nah ini sejalan dengan perkembangan di tingkat regional maupun global, karena ada kesepakatan-kesepakatan di level internasional untuk kemudian meningkatkan peduli lingkungan," kata dia.
"Beberapa bulan lalu, kalau kita bicara di tingkat atau community capital market itu ada namanya organisasi internasional untuk regulator pasar modal di internasional. Itu ada pertemuan bahwa nanti itu ada suatu kewajiban close dalam laporan tahunan tentang tingkat kepatuhan mereka terhadap pengungkapan dalam dampak lingkungan," tutur dia. (ang/ang)











































