Tidak Aktif, BEJ Lelang 17 Keanggotaan Bursa
Kamis, 07 Apr 2005 14:58 WIB
Jakarta - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 2 Mei 2005 akan melelang 17 kursi anggota bursa (AB) yang sudah tidak aktif lagi di bursa karena dibekukannya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Dalam penjelasannya, Kamis (7/4/2005), Direktur Utama PT BEJ Erry Firmansyah mengatakan, ke-17 perusahaan sekuritas tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Bursa (AB) karena gagal memenuhi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) serta tidak mampu mengikuti remote trading. Ke-17 kursi anggota bursa yang akan dilelang itu adalah PT Pranata Securities, PT Quantum Qapita Sekuritas, PT Buana Securities, PT Intra Asia Securities, PT Agung Securities Indonesia, PT Bumi Artha Securindo, PT Dhanatunggal Binasatya, PT Danawitta Securities. Selain itu adalah PT Dhanapasifik Securitas, PT Multisarana Investama Sekuritas, PT Pranata Invesindo, PT Primarindo Securities, PT Kharisma Mulatama, PT Tobeli Pasifik,PT Tunas Perdana Securindo, PT Ramayana Artha Perkasa, dan PT Pandurama Sekuritas. Sebelumnya ke -17 AB tersebut telah diberi waktu selama satu tahun untuk bisa memenuhi ketentuan BEJ tersebut. Menurut Erry, sesuai dengan ketentuan huruf A angka 5 peraturan keanggotaan Nomor III-A tentang keanggotaan bursa, perusahaan efek yang akan membeli saham bursa harus memenuhi syarat sebagai anggota bursa dan telah siap untuk mengikuti remote trading baik koneksi langsung maupun koneksi tidak langsung. Permohonan untuk menjadi calon pembeli lelang harus diajukan selambat-lambatnya 21 April 2005 pukul 17.00 WIB. Permohonan tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen persyaratan keanggotaan bursa dan laporan hasil pemeriksaan akuntan publik yang terdaftar di Bapepam yang menyatakan bahwa calon pembeli lelang laik operasi sebagai anggota bursa Efek dan disampaikan ke BEJ.
(qom/)











































