Demikian dikutip detikFinance dalam situs resmi BEI, Jumat (9/12/2016).
Hari libur di atas mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015. Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015 dan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bursa, libur di tanggal tersebut juga berlaku bagi Bank Indonesia (BI). Di tanggal itu, operasional BI tutup. (drk/ang)











































