Kebijakan Auto Reject Terbaru Diberlakukan Awal Tahun Depan

Kebijakan Auto Reject Terbaru Diberlakukan Awal Tahun Depan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 14:35 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada tanggal 13 Desember 2016.

Aturan tersebut memuat tentang ketentuan mengenai Auto Rejection, yaitu penolakan secara otomatis oleh sistem terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas.

Keputusan ini efektif diberlakukan mulai 3 Januari 2017. Pengujian sistem (Mock Trading) akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Desember 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Rabu (14/12/2016).

Dalam lampiran keputusan ini diatur sebagai berikut:

Rentang harga
  • Rp 50-Rp 200: Aturan Saat Ini, batas atas 35%, batas bawah 10%. Aturan Baru, batas atas 35%, batas bawah 35%
  • Rp 200-Rp 5.000: Aturan Saat Ini, batas atas 25%, batas bawah 10%. Aturan Baru, batas atas 25%, batas bawah 25%
  • >Rp 5.000. Aturan Saat Ini, batas atas 20%, batas bawah 10%. Aturan Baru, batas atas 20%, batas bawah 20%
(drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads