Emiten Properti Ini Ajukan Delisting ke Bursa

Emiten Properti Ini Ajukan Delisting ke Bursa

Rois Jajeli - detikFinance
Minggu, 18 Des 2016 12:27 WIB
Emiten Properti Ini Ajukan Delisting ke Bursa
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI) sudah tidak sanggup memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go public. Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti ini, sudah siap melakukan delisting (keluar dari papan pencatatan saham) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami akan memenuhi kewajiban tentang delisting. Termasuk buyback saham perseroan milik publik," kata Corporate Secretary PT Lamicitra Nusantara, Priyo Setiabudi, Minggu (18/12/2016).

Keputusan LAMI hendak keluar dari papan pencatatan saham, karena merasa keberatan dengan berbagai aturan yang diterapkan oleh BEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo mencontohkan, Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Dia menyebutkan, selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, aturan tentang fluktuasi perdagangan saham perseroan di pasar saham yang dinilai tidak wajar.

"Perseroan tak sanggup lagi menanggung denda yang cukup berat. Kalau tidak sanggup, kenapa kami harus bertahan. Masak kita harus paksakan untuk bertahan," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan ingin mengajukan delisting dan go private. Meski keluar dari bursa efek, menurutnya tidak akan mengganggu kinerja perseroan.

"Selama ini kami tidak mengandalkan modal dari pasar modal. Kami bekerja dengan kekuatan modal sendiri dan dapat dikelola sendiri," ujarnya.

"Alasan kami masuk ke bursa efek untuk menunjukkan bahwa kami dapat dikontrol oleh publik. Kami bisa lebih peka terhadap faktor-faktor lain," terangnya.

Jika sudah delisting, perseroan tidak akan masuk lagi sebagai emiten di bursa efek, apabila aturan yang diterapkan BEI masih memberatkan.

"Selama aturannya masih memberatkan, kami belum ada rencana untuk kembali ke bursa," jelasnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads