Menanggapi hal itu, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengungkapkan, usulan tersebut masih dalam proses pembuatan, antara lain menyiapkan sistem maupun aturan.
"Karena masih menyiapkan sistem, menyiapkan aturan, jadi kita akan coba sesuai target kita. Tapi kita melihat semua sistem harus siap. Agar tidak ada katakanlah terjadi hal-hal disclosure-nya yang belum secara sistem. Jadi prosesnya kita coba lihat," terang Nurhaida di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (19/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa bilang, tapi itu proses berjalan terus. Banyak IT yang sedang dikembangkan OJK. Kita harus lihat seberapa cepat," kata dia.
Nurhaida menjelaskan, layanan IPO online itu berbeda dengan SPRINT yang saat ini tengah dikebut. Karena, SPRINT dilakukan untuk menggabungkan perizinan dari kompartemen yang berbeda seperti pasar modal dan pengawas perbankan, sedangkan IPO online sistem untuk mengajukan dokumen melalui online.
"Bisa termasuk ini, asal ada dua sektor yang harus memproses itu dijadikan SPRINT. Tapi kalau yang elektronik itu e-registration itu terlepas ada interkoneksi atau tidak itu mereka bisa memasukkan secara digital, walaupun dokumen hardcopy-nya ada, tapi proses elektronik lebih cepat," tuturnya. (drk/drk)











































