Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara untuk pecahan logam terdiri dari Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Setelah diluncurkan beberapa hari lalu, rupiah yang baru bisa langsung digunakan sebagai transaksi jual beli, sedangkan rupiah yang lama juga masih berlaku sebagai alat tukar yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tahu kemarin dengar sosialisasi di TV dari Pak Jokowi, tapi ya memang belum sampai sini uangnya (rupiah baru)," jelas Sofyanto, Pemilik Rumah Makan Sido Mulyo di Balai Karangan, Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (21/12/2016).
Dirinya menambahkan, warung makannya secara otomatis juga akan melayani pembelian menggunakan rupiah baru. Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima pembayaran menggunakan rupiah baru.
"Tetap bisa pakai rupiah baru. Ini kan belum sampai sini aja uangnya," tutur Sofyanto.
Untuk kasus tertentu, warung makannya juga bisa melayani transaksi menggunakan ringgit Malaysia. Tetapi, hal ini diperbolehkan jika sang pelanggan tidak memiliki rupiah di dompetnya.
"Kalau kepepet di sini bisa pakai ringgit, itu kalau memang dia nggak ada rupiah sama sekali. Tapi kami tetap cinta rupiah," ujar Sofyanto. (drk/drk)