Batalnya penerbitan saham baru Evergreen dikarenakan kelengkapan dokumen belum juga sampai ke OJK setelah 10 hari kerja.
"Rights issue Evergreen sudah dianggap batal. Ketentuan POJK mengatakan bahwa apabila permintaan kelengkapan dokumen tidak disampaikan dalam 10 hari, maka pernyataan pendaftaran dinyatakan batal," jelas Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tahun depan, kita tergantung Evergreen, apa punya niat rights issue apa punya niat pendanaan. Ke depan, 2017 seandainya Evergreen rights issue mulai dari awal kembali," kata Nurhaida.
Saat ini, pengusaha nasional Erick Thohir sudah sepakat menyuntikkan modal sebesar Rp 2 triliun untuk restrukturisasi penyelamatan Bumiputera.
"Ada nama Erick Thohir. Polanya dia masukan dana membeli sebagian aset Bumiputera, sebagian lagi untuk menyuntik perusahaan asuransi jiwa," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani pada kesempatan yang sama. (drk/drk)











































