Proses pendaftaran perusahaan yang akan go public bakal dipermudah salah satunya dengan cara mengurangi persyaratan dokumen. Selain itu, OJK juga bakal menerapkan pendaftaran pencatatan emiten secara elektronik.
"Tahun ini pun sudah banyak yang kita lakukan misalnya efisiensi dari pengurangan dokumen. Lalu untuk tahun depan yang akan kita coba lakukan itu adalah e-registration," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga perusahaan daerah yang akan melantai di bursa dapat dengan mudah melengkapi persyaratannya sebelum mencatatkan saham perdananya.
"Kemudian terpikir juga dari kita misalnya untuk emiten daerah, mereka tidak harus ke Jakarta tapi bisa memanfaatkan kantor OJK di daerah," kata Nurhaida.
Di sisi lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya juga bakal dipacu untuk menjadi perusahaan go public. Hal ini dikarenakan BUMN yang go public sangat diminati oleh investor untuk dibeli sahamnya.
"Kita juga mendorong BUMN dan anak usaha BUMN itu bisa go public. Kita sudah kerja sama dengan Kementerian BUMN beberapa kali diadakan pertemuan dan mudah-mudahan itu itu semua terealisasi di 2017 semuanya," tutup Nurhaida. (drk/drk)











































