Perubahan yang paling signifikan terlihat pada sisi persyaratan untuk menjadi dealer utama serta tanggung jawab yang harus ditempuh selama menjalankan kewajiban. Ada pengetatan yang dilakukan pemerintah.
"Memang ada yang harus diatur baru," ungkap Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pasal 7A, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan Indonesia.
Pemerintah juga mengatur mekanisme pencabutan perusahaan sebagai dealer utama. Dealer utama akan menerima surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah selama dua periode berturut-turut berdasarkan hasil evaluasi. Selanjutnya diikuti dengan surat peringatan dan pemutusan kontrak kerjasama.
Pertimbangan pencabutan adalah jumlah dealer utama, ketersediaan calon, target dan daya serap atas penerbitan SUN dan pengembangan likuiditas SUN di pasar sekuender. (mkj/dna)










































