Perusahaan Daerah Bisa Daftar Go Public di Kantor Perwakilan OJK

Perusahaan Daerah Bisa Daftar Go Public di Kantor Perwakilan OJK

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 16 Jan 2017 17:00 WIB
Perusahaan Daerah Bisa Daftar Go Public di Kantor Perwakilan OJK
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbolehkan perusahaan daerah yang ingin bergabung di lantai bursa, supaya dapat mendaftarkannya di kantor perwakilan OJK terdekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, pendaftaran penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) di kantor perwakilan OJK di daerah dengan tujuan memudahkan perusahaan daerah menjadi emiten.

"Jika besok sudah ada yang mendaftar, kami akan proses langsung, jadi tidak perlu lagi ke Jakarta yang memakan biaya," tutur Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (16/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakukan pendaftaran, Nurhaida menjelaskan, perusahaan wajib melengkapi dokumen yang diperlukan dan telah menunjuk sekuritas sebagai penjamin emisi dalam pelaksanaan IPO.

"Ini tidak melanggar peraturan yang ada dan ini juga merupakan terobosan kami, sehingga diharapkan jumlah emiten meningkat pada tahun ini dan targetnya tercapai," terang Nurhaida.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya bakal menambah pusat-pusat informasi untuk go public dalam upaya sosialisasi kepada perusahaan daerah, terkait proses dan keuntungan menjadi perusahaan terbuka.

"Kami akan dukung menambah pusat informasi go public, jadi yang ingin IPO tidak harus terbang ke Jakarta," kata dia. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads