"Kita akan mengukur MTN karena dilihat dari sisi disclosure-nya kan harus terbuka juga kepada publik, terutama kalau MTN itu diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan terbuka," ungkap Ketua Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Untuk saat ini, Nurhaida mengatakan, OJK masih mengatur sejauh mana transparansi yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menerbitkan MTN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan itu penting dilakukan, karena kata dia, para pemegang saham perlu mengetahui apa yang akan dilakukan oleh perusahaan supaya dapat meminimalisir resiko yang ada, serta dapat melihat peluang yang bakal terjadi.
"Kala MTN ini diterbikan oleh emiten, katakanlah perusahaan Tbk, tapi kemudian tidak ada disclosure ke publik, kan publik tidak tahu. Padahal penerbitan MTN itu sebagai instrumen keuangan kan ada risiko walaupun memang ada keuntungan dengan menerbitkan MTN," terangnya.
"Ini yang harus dilihat oleh publik, sehingga kemudian publik saat memutuskan apakah publik akan investasi di saham-saham yang perusahaan yang sudah jadi emiten mereka punya informasi yang cukup untuk mengambil keputusan," sambungnya.
Nurhaida mengatakan, peraturan tersebut ditargetkan selesai tahun ini. Kendati demikian ia masih belum mengetahui pasti kapan aturan tersebut akan dimulai.
"Rencananya tahun ini, tapi apakah semester satu atau semester dua, nanti kita lihat dari perkembangannya. Yang pasti, peraturan itu untuk mengatur bagaimana kemudian market berjalan dengan fair dan transparan," tuturnya. (ang/ang)