Dalam PP tersebut, perusahaan-perusahaan tambang bisa tetap melakukan ekspor mineral mentah dengan cara mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menanggapi hal itu, Analis First Asia Capital, David Sutyanto, mengatakan adanya peraturan tersebut tentu berdampak pada emiten di sektor pertambangan. Ada yang terdampak positif, namun juga negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, saham Antam mendapatkan sentimen positif karena selama ini PT Antam Tbk, memliki produksi yang menumpuk karena kapasitas smelternya yang rendah.
"(Dengan PP ini) Mereka boleh langsung di eksport spesifikasinya (sesuai). Sementara kalau yang punya smelter yang udah jadi seperti Inco, itu agak dirugikan," kata dia.
Dengan begitu, maka dijelaskannya, bisa juga berpotensi untuk menurunkan harga nikel dunia, karena pasokan yang bertambah dari Antam.
"Jadi kalau berbicara harga itu kan pasti tentang suplai dan demand, kali ini suplainya itu pemerintah lepas lagi. Nah ini bagus untuk emiten seperti Antam, badnews untuk emiten seperti Inco," paparnya. (mkj/mkj)