Proyeksi Saham Tambang Pasca Relaksasi Aturan oleh Jonan

Proyeksi Saham Tambang Pasca Relaksasi Aturan oleh Jonan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2017 11:53 WIB
Foto: Angga Aliya ZRF
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP No 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Dalam PP tersebut, perusahaan-perusahaan tambang bisa tetap melakukan ekspor mineral mentah dengan cara mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menanggapi hal itu, Analis First Asia Capital, David Sutyanto, mengatakan adanya peraturan tersebut tentu berdampak pada emiten di sektor pertambangan. Ada yang terdampak positif, namun juga negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, ada (emiten) yang diuntungkan ada yang dirugikan (dengan PP tersebut). Contohnya seperti Inco (PT Vale Indonesia Tbk) yang dirugikan, sementara Antam yang bisa langsung ekspor itu langsung dapet sentimen positif," ungkap David saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Ia menjelaskan, saham Antam mendapatkan sentimen positif karena selama ini PT Antam Tbk, memliki produksi yang menumpuk karena kapasitas smelternya yang rendah.

"(Dengan PP ini) Mereka boleh langsung di eksport spesifikasinya (sesuai). Sementara kalau yang punya smelter yang udah jadi seperti Inco, itu agak dirugikan," kata dia.

Dengan begitu, maka dijelaskannya, bisa juga berpotensi untuk menurunkan harga nikel dunia, karena pasokan yang bertambah dari Antam.

"Jadi kalau berbicara harga itu kan pasti tentang suplai dan demand, kali ini suplainya itu pemerintah lepas lagi. Nah ini bagus untuk emiten seperti Antam, badnews untuk emiten seperti Inco," paparnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads