Selain itu, BEI juga meminta para perusahaan sekuritas mengawasi nasabah-nasabahnya yang melakukan order jual atau beli di saat pre-closing, khususnya transaksi dengan jumlah yang besar. Sebab dugaan praktik marking the close tentunya berdasarkan permintaan dari nasabah itu sendiri.
"Tentunya kita minta dari AB yang bersangkutan agar benar-benar menjaga ini semua. Semua ini pasti dari instruksi nasabah tapi tentunya kita kan harus mencermati juga, jika memang ada suatu yang kelihatannya tidak proper ya harus dikasih warning, dijelaskan kepada nasabah," tutur Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa tidak perlu disebut (namanya). (Jumlahnya) lebih dari 1 AB, itu asing." tambahnya.
BEI pun kini tengah mengkaji beberapa siasat untuk memberantas praktir transaksi mencurigakan saat pre-closing. Seperti membuka informasi setiap transaksi pada saat pre-closing, melakukan penentuan harga penutupan terakhri secara acak melalui sistem, atau menghapus sistem pre-closing.
"Tentunya kita mau market kita transparan dan wajar. Makanya kami akan awasi. Kalau perlu kita berubah mekanisme pre-closing. Jadi intinya kita mau market transparan dan efisien, dan tidak merugikan investor," tukasnya. (ang/ang)











































