Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengaku saat ini BEI tengah mempersiapkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada sekuritas asing tersebut. Meski belum diumumkan sanksi apa yang akan diberikan, namun dia menegaskan bahwa BEI akan memberikan peringatan keras bagi para AB tersebut.
"Iya itu tugas kami (memberikan sanksi), tunggu saja kabarnya. Tapi kita kasih peringatan keras dan kita tidak menghendaki market kita ada yang coba menurunkan indeks," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan seperti pada perdagangan Jumat 10 Februari 2017 kemarin, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) saat memasuki pre-closing hanya turun 0,16% ke level Rp 15.600 per saham. Lalu pada saat penutupan tiba-tiba BBCA anjlok 4% ke level Rp 15.000 per saham.
"Pre-closing intruksinya jual kan pasti indeks turun, jadi tidak ada dasar. Kalau memang cenderung turun dari sesi perdagangan keliatan. Nah ini yang terjadi pada saat pre-closing. Sistem ini harus diubah tidak bagus, pergerakan indeks bisa sekejap pas pre-closing," pungkasnya.
BEI pun kini tengah mengkaji beberapa siasat untuk memberantas praktir transaksi mencurigakan saat pre-closing. Seperti membuka informasi setiap transaksi pada saat pre-closing, melakukan penentuan harga penutupan terakhri secara acak melalui sistem, atau menghapus sistem pre-closing. (ang/ang)











































