Ada PEI, Investor Bisa Pinjam Saham Terus Dijual

Ada PEI, Investor Bisa Pinjam Saham Terus Dijual

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2017 13:38 WIB
Ada PEI, Investor Bisa Pinjam Saham Terus Dijual
Foto: Dewi Rachmat Kusuma
Jakarta - Program securities financing akan resmi bergulir seiring beroperasinya PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) pada 1 April 2017 mendatang.

Perusahaan pendanaan ini merupakan inisiasi dari Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan, fungsi utama dari PEI adalah membiayai para anggota bursa atau perusahaan sekuritas yang ingin menyalurkan pembiayaan transaksi marjin ke nasabahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata fasilitas pembiayaan dari PEI juga bisa dimanfaatkan broker untuk meminjamkan saham ke nasabahnya lalu dijual oleh nasabah.

"Produk kedua itu apa coba, bisa meminjamkan saham istilahnya lend borrowing. Itu kan securities financing di dunia kan begitu," terangnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Tito menjelaskan, nantinya broker bisa memberikan pinjaman berupa saham kepada investor. Sehingga investor yang ingin menjual saham tertentu namun tidak memiliki saham tersebut bisa melakukan aksi jual. Biasanya saham-saham menganggur yang bisa dipinjamkan tersebut berada di KPEI.

"Ini untuk transaksi, sekarang investor bisa pinjam saham untuk dijual. Misalnya enggak punya saham Astra tapi ingin jual, bisa nantinya," tambahnya.

Kendati begitu, Tito menegaskan bahwa fasilitas pinjaman berupa saham tersebut sangat berbeda dengan aksi short selling. Sebab untuk fasilitas ini benar-benar tersedia saham yang akan dijual.

"Enggak dong ini berbeda kan barangnya ada, investor kan bayar sewa. Kalau short sell jual barangnya enggak ada. Ini kan pinjam," tukasnya.

Sayangnya Tito belum menjelaskan berapa bunga yang akan ditentukan untuk fasilitas pinjam saham tersebut. Namun penentuan bunga akan diambil oleh PEI sendiri.

Sementara syarat bagi perusahaan sekuritas yang ingin mendapatkan pembiayaan dari PEI harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 250 miliar. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads