BEI Sebut Bunga dari PEI di Kisaran 10-11%

BEI Sebut Bunga dari PEI di Kisaran 10-11%

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 15 Feb 2017 12:31 WIB
BEI Sebut Bunga dari PEI di Kisaran 10-11%
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan dua Self Regulatory Organization (SRO) lainnya yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah melahirkan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan tersebut sebagai media untuk menjalankan program securities fianancing guna memberikan pembiayaan kepada perusahaan sekuritas.

Para pemilik saham PEI kini tengah menggodok aturan teknis dari program securities financing. PEI sendiri akan resmi beroperasi pada awal April 2017 mendatang.

Namun Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, nantinya bunga yang akan ditetapkan dari pembiayaan PEI sekira 10-11%. Dari bunga tersebut sekira 7-8% menjadi tanggungan perusahaan sekuritas, sementara sisanya dibebani kepada nasabahnya masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi target kita di sekitar 10-11%. Kalau PEI ke broker sekira 7-8%, broker ke investor tidak boleh lebih dari 2-3%. Kita batasin," terangnya di bilangan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurut Tito, PEI sengaja memberikan gap bunga antara perusahaan sekuritas ke nasabahnya. Sebab dengan begitu, sekuritas bisa bersaing untuk memberikan bunga pendanaan untuk transaksi di pasar modal sekaligus ambil cuan.

"Mereka bisa siangan, ada yang ngasih 2% atau 1% boleh, silahkan mereka saingan," imbuhnya.

Namun, Tito menjelaskan pendanaan dari PEI untuk sekuritas yang kemudian disalurkan ke nasabah sebenarnya bukan untuk menambah kesempatan sekuritas untuk mencari keuntungan. Namun untuk menggerakan pasar.

Oleh karena itu, dia menegaskan agar sekuritas tidak berharap bisa mengambil cuan besar dari program securities financing itu. "Karena kita bilang jangan ambil duit di spread tapi ambil duit dari transaksi yang naik. Mereka tetap bisa ambil untung biar mereka semangat, tapi jangan terlalu tinggi," tambahnya.

Untuk mendapatkan pendanaan dari securities financing itu, perusahaan sekuritas disyaratkan harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 250 miliar. PEI rencananya akan memberikan pinjaman Rp 100 miliar untuk masing-masing sekuritas.

Awalnya PEI dibentuk untuk menyalurkan pembiayaan bagi perusahaan sekuritas yang ingin menyediakan fasilitas pembiayaan transaksi marjin. Namun berjalannya wkatu dana dari PEI juga bisa dimanfaakan broker untuk meminjamkan saham ke nasabahnya untuk dijual.

Sehingga investor yang ingin menjual saham tertentu namun tidak memiliki saham tersebut bisa melakukan aksi jual. Selain itu dana yang didapat dari PEI juga bisa dimanfaatkan oleh sekuritas untuk menjadi penjamin emisi atau underwriter untuk proses pencatatan saham perdana (IPO) emiten baru. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads