Namun Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merasa keberatan dengan adanya iuran tahunan yang dipungut tersebut, karena dianggap tidak adil.
Ketua AEI Franky Welirang mengatakan iuran tahunan OJK yang dibebankan ke seluruh perusahaan terbuka yang tercatat di pasar modal. Iuran tersebut menjadi beban bagi perusahaan listed sehingga tidak bisa bersaing dengan perusahaan non-listed.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Franky iuran OJK tersebut cukup adil hanya pada perusahaan di sektor keuangan. Sebab OJK juga memungut iuran kepada perusahaan keuangan non-listed.
"Jadi beban sih tidak, tapi fairness (keadilan). Memangnya perusahaan semen dagang uang. Perusahaan semen yang tidak Tbk tidak dipungut. Tapi kalau bank asuransi, leasing yang Tbk dan tidak, dipungut. Adil enggak?," tukasnya.
Menurut catatannya, pernah ada anggotanya yang merupakan emiten membayar iuran tahunan OJK hingga Rp 300 juta. "Itu terbesar, terkecilnya saya tidak tahu. Ini masalah prinsip lah," tegasnya. (dna/dna)











































