AEI Sebut Pungutan Tahunan OJK Bikin Emiten Sulit Bersaing

AEI Sebut Pungutan Tahunan OJK Bikin Emiten Sulit Bersaing

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 23 Feb 2017 11:52 WIB
AEI Sebut Pungutan Tahunan OJK Bikin Emiten Sulit Bersaing
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku salah satu lembaga yang mengatur pasar modal, menerapkan pungutan iuran tahunan kepada emiten di pasar modal. Ketentuan iuran emiten kepada OJK diatur dalam PP 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh Ototritas Jasa Keuangan.

Namun Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merasa keberatan dengan adanya iuran tahunan yang dipungut tersebut, karena dianggap tidak adil.

Ketua AEI Franky Welirang mengatakan iuran tahunan OJK yang dibebankan ke seluruh perusahaan terbuka yang tercatat di pasar modal. Iuran tersebut menjadi beban bagi perusahaan listed sehingga tidak bisa bersaing dengan perusahaan non-listed.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini beberapa emiten merasa bukan perusahaan finance, tapi dianggap seperti finance. Sehingga ada pungutan. Perusahaan semen yang perusahaan semen, dia dipungut iuran sementara yang non tbk tidak," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Franky iuran OJK tersebut cukup adil hanya pada perusahaan di sektor keuangan. Sebab OJK juga memungut iuran kepada perusahaan keuangan non-listed.

"Jadi beban sih tidak, tapi fairness (keadilan). Memangnya perusahaan semen dagang uang. Perusahaan semen yang tidak Tbk tidak dipungut. Tapi kalau bank asuransi, leasing yang Tbk dan tidak, dipungut. Adil enggak?," tukasnya.

Menurut catatannya, pernah ada anggotanya yang merupakan emiten membayar iuran tahunan OJK hingga Rp 300 juta. "Itu terbesar, terkecilnya saya tidak tahu. Ini masalah prinsip lah," tegasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads