BEI Bakal Wajibkan Emiten Gelar Paparan Publik Sebelum Disuspensi

BEI Bakal Wajibkan Emiten Gelar Paparan Publik Sebelum Disuspensi

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2017 12:02 WIB
BEI Bakal Wajibkan Emiten Gelar Paparan Publik Sebelum Disuspensi
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan terkait pergerakan saham di luar kebiasan sehingga berujung disuspensi. Nanti emiten akan diwajibkan melakukan paparan publik (public expose).

Selama ini BEI melakukan penindakan bagi pergerakan saham yang terlalu fluktuatif tanpa adanya penjelasan dari pihak terkait dengan menerbitkan pengumuman UMA (unusual market activity). Setelah itu jika sahamnya masih bergerak liar maka BEI memberhentikan perdagangan saham terkait sementara (suspensi) dalam rangka cooling down selama satu siklus.

Nah, saat ini BEI akan mewajibkan bagi emiten terkait untuk melakukan public expose sebelum terkena suspensi. Hal itu agar para investor tahu alasan sebenarnya mengapa saham tersebut bergerak kencang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi wajib public expose, nanti investor yang menentukan. Karena pada dasarnya kita mengingatkan, mereka mau tanya perusahaan mau ngapain si," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Tito juga mengatakan, bahwa emiten tersebut wajib melakukan public expose di Gedung BEI. Hal itu agar public expose bisa didatangi oleh awak media.

"Silahkan public expose di sini, kita kasih gratis. Jangan public expose di Bandung, kan kalau di sini ada wartawan. Nanti silahkan beritakan ternyata bagus atau bohong. Kalau suspensi bagaimana tenang dan investor dirugikan," imbuhnya.

BEI pun saat ini tengah menggodok aturan pasti terkait kewajiban tersebut. Tito memperkirakan aturan ini bisa meluncur dalam waktu 1-2 bulan mendatang. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads