Rumah Mewah Kena Pajak Penjualan 20%, Saham Properti Masih Moncer

Rumah Mewah Kena Pajak Penjualan 20%, Saham Properti Masih Moncer

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2017 13:07 WIB
Rumah Mewah Kena Pajak Penjualan 20%, Saham Properti Masih Moncer
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Beberapa jenis properti kini masuk dalam daftar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu seiring dengan ditandatanginya beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berdasarkan beleid tersebut properti yang tergolong PPnBM seperti rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih, serta apartemen kondominim dengan harga jual Rp 10 miliar atau lebih, akan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

Namun kebijakan tersebut sepertinya belum menjadi sentimen negatif bagi saham emiten-emiten di sekor properti. Sebab kebanyakan dari emiten properti hari ini justru menghijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir itu masih belum jadi sentimen negatif. Kalaupun iya itu hanya emiten yang jual properti high end," kata Analis Senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada saat dihubungi detikFinance, Selasa (7/3/2017).

Hingga jeda siang ini saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) justru naik 1,13% ke level Rp 1.785, PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) naik 0,88% ke Rp 575, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) naik 0,54% ke Rp 370, PT Ciputera Development Tbk (CTRA) naik 0,39% ke Rp1.300.

Kemudian PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 0,9% ke Rp 560, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) juga naik 1,43% ke level Rp 1.380. Sementara PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tak bergerak di level Rp 226.

"Kalau dilihat, pelaku pasar masih wait and see. Masih menunggu dampaknya ke kinerja ke emiten tersebut. Artinya seberapa besar beban yang akan ditanggung perusahaan nantinya," pungkasnya.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads